Posted on 3 August 2010 by tomygnt
KHIMAR & JILBAB
//
DEFINISI JILBAB
//
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
//
DEFINISI JILBAB
//
Secara bahasa, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, disebutkan bahwa jilbab memiliki beberapa makna, yaitu:
1. Qomish (sejenis jubah).
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
2. Kain yang menutupi seluruh badan.
3. Khimar (kerudung).
4. Pakaian atasan seperti milhafah (selimut).
5. Semisal selimut (baca: kerudung) yang dipakai seorang wanita untuk menutupi tubuhnya.
Adapun secara istilah, berikut ini
perkataan para ulama’ tentang hal ini.
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
“Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.”
“Jilbab menurut bahasa Arab yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pakaian yang menutupi seluruh badan, bukan hanya sebagiannya.”
Sedangkan Ibnu Katsir mengatakan:
“Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
“Jilbab adalah semacam selendang yang dikenakan di atas khimar yang sekarang ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup).” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah
Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata:
“Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289).
“Jilbab adalah kain yang diletakkan di atas kepala dan badan di atas kain (dalaman). Jadi, jilbab adalah kain yang dipakai perempuan untuk menutupi kepala, wajah dan seluruh badan. Sedangkan kain untuk menutupi kepala disebut khimar. Jadi perempuan menutupi dengan jilbab, kepala, wajah dan semua badan di atas kain (dalaman).” (bin Baz, 289).
Beliau juga mengatakan:
“Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214).
“Jilbab adalah rida’ (selendang) yang dipakai di atas khimar (kerudung) seperti abaya (pakaian wanita Saudi).” (bin Baz, 214).
Di tempat yang lain beliau mengatakan:
“Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746).
“Jilbab adalah kain yang diletakkan seorang perempuan di atas kepala dan badannnya untuk menutupi wajah dan badan, sebagai pakaian tambahan untuk pakaian yang biasa (dipakai di rumah).” (bin Baz, 746).
Beliau juga berkata:
“Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
“Jilbab adalah semua kain yang dipakai seorang perempuan untuk menutupi badan. Kain ini dipakai setelah memakai dar’un (sejenis jubah) dan khimar (kerudung kepala) dengan tujuan menutupi tempat-tempat perhiasan baik asli (baca: aurat) ataupun buatan (misal, kalung, anting-anting, dll).” (bin Baz, 313).
Dalam artikel sebelumnya, terdapat
pertanyaan apa beda antara jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah
mengatakan, “Setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu jilbab,
sebagaimana yang tampak.” Sehingga memang terkadang kata hijab dimaksudkan
untuk makna jilbab. Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi
atau meghalangi dirinya, baik berupa tembok, sket ataupun yang lainnya. Inilah
yang dimaksud dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat
53, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah-rumah nabi
kecuali bila kamu diberi izin… dan apabila kamu meminta sesuatu keperluan kepda
mereka (para istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab…”
//
Berikut ini contoh tampilan khimar dan
jilbab. Khimar dikenakan menutupi dada. Setelah itu baru dikenakan jilbab di
atasnya. (warna, bentuk dan panjang pakaian dalam gambar hanyalah sebagai
contoh).
Catatan penting lainnya dari poin ini
adalah terdapat anggapan bahwa pakaian wanita yang sesuai syari’at adalah yang
berupa jubah terusan (longdress), sehingga ada sebagian muslimah yang
memaksakan diri untuk menyambung-nyambung baju dan rok agar dikatakan memakai
pakaian longdress.
Lajnah Daimah pernah ditanya tentang hal
ini, yaitu apakah jilbab harus “terusan” atau “potongan” (ada pakaian atasan
dan rok bawahan). Maka jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca: jilbab) baik
terusan ataukah potongan, keduanya tidak mengapa (baca: boleh) asalkan bisa
menutupi sebagaimana yang diperintahkan dan disyari’atkan.” Fatwa ini
ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua dan Abdullah bin Ghadayan
sebagai anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa: 7791, Maktabah
Syamilah).
Dengan demikian, jelaslah tentang tidak
benarnya anggapan sebagian muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan
(longdress) bagi pakaian muslimah. Camkanlah ini wahai saudariku!
Artikel penuh, sila rujuk pada link
berikut:http://muslimah.or.id/nasihat-untuk-muslimah/jilbabku-penutup-auratku.html
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
//
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
//
1. Menutup Seluruh Badan Kecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
…
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
…
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu,
anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: ‘Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Ahzab: 59)
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا…
“Katakanlah kepada wanita yang beriman:
Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya…” (QS. An
Nuur: 31)
Tentang ayat dalam surat An Nuur yang
artinya “kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”, maka terdapat perbedaan pendapat
di kalangan ulama sehingga membawa konsekuensi yang berbeda tentang hukum
penggunaan cadar bagi seorang muslimah. Untuk penjelasan rinci, silakan melihat
pada artikel yang sangat bagus tentang masalah ini pada artikel Hukum Cadar di
www.muslim.or.id.
Dari syarat pertama ini, maka jelaslah
bagi seorang muslimah untuk menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan
oleh syari’at. Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya
memakai jilbab, tapi dapat kita lihat rambut yang keluar baik dari bagian depan
ataupun belakang, lengan tangan yang terlihat sampai sehasta, atau leher dan
telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya
ditutupi.
Catatan penting dalam poin ini adalah
penggunaan khimar yang merupakan bagian dari syari’at penggunaan jilbab
sebagaimana terdapat dalam ayat selanjutnya dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى
جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan khimar
ke dadanya.”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar
yang berarti sesuatu yang dipakai untuk menutupi bagian kepala. Sayangnya,
pemakaian khimar ini sering dilalaikan oleh muslimah sehingga seseorang
mencukupkan memakai jilbab saja atau hanya khimar saja. Padahal masing-masing
wajib dikenakan, sebagaimana terdapat dalam hadits dari Sa’id bin Jubair
mengenai ayat dalam surat Al Ahzab di atas, ia berkata, “Yakni agar mereka
melabuhkan jilbabnya. Sedangkan yang namanya jilbab adalah qina’ (kudung) di
atas khimar. Seorang muslimah tidak halal untuk terlihat oleh laki-laki asing
kecuali dia harus mengenakan qina’ di atas khimarnya yang dapat menutupi bagian
kepala dan lehernya.” Hal ini juga terdapat dalam atsar dari ‘Aisyah
radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن:
درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam mengerjakan shalat
harus mengenakan tiga pakaian: baju, jilbab dan khimar.” (HR. Ibnu Sa’ad,
isnadnya shahih berdasarkan syarat Muslim)
Namun terdapat keringanan bagi wanita
yang telah menopause yang tidak ingin kawin sehingga mereka diperbolehkan untuk
melepaskan jilbabnya, sebagaimana terdapat dalam surat An Nuur ayat 60:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي
لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ
سَمِيعٌ
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah
terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah
atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud)
menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan kata “pakaian” pada ayat di atas adalah “jilbab” dan
hal serupa juga dikatakan oleh Ibnu Mas’ud. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Al
Baihaqi). Dapat pula diketahui di sini, bahwa pemakaian khimar yang dikenakan
sebelum jilbab adalah menutupi dada. Lalu bagaimana bisa seseorang dikatakan
memakai jilbab jika hanya sampai sebatas leher? Semoga ini menjadi renungan
bagi saudariku sekalian.
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
//
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
//
2. Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan
Hal ini sebagaimana terdapat dalam surat
An Nuur ayat 31, “…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…” Ketika
jilbab dan pakaian wanita dikenakan agar aurat dan perhia…san mereka tidak
nampak, maka tidak tepat ketika menjadikan pakaian atau jilbab itu sebagai
perhiasan karena tujuan awal untuk menutupi perhiasan menjadi hilang. Banyak
kesalahan yang timbul karena poin ini terlewatkan, sehingga seseorang merasa
sah-sah saja menggunakan jilbab dan pakaian indah dengan warna-warni yang
lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas dan
perak atau meletakkan berbagai pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Namun, terdapat kesalahpahaman juga
bahwa jika seseorang tidak mengenakan jilbab berwarna hitam maka berarti
jilbabnya berfungsi sebagai perhiasan. Hal ini berdasarkan beberapa atsar
tentang perbuatan para sahabat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam yang mengenakan pakaian yang berwarna selain hitam. Salah satunya
adalah atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج
النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama Alqomah dan Al Aswad
pernah mengunjungi para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ia melihat
mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam
kitab Al Mushannaf)
Catatan: Masalah warna ini berlaku bagi
wanita. Adapun bagi pria, terdapat hadits yang menerangkan pelarangan
penggunaan pakaian berwarna merah.
Dengan demikian, tolak ukur “Pakaian
perhiasan ataukah bukan adalah berdasarkan ‘urf (kebiasaan).” (keterangan dari
Syaikh Ali Al Halabi). Sehingga suatu warna atau motif menarik perhatian pada
suatu masyarakat maka itu terlarang dan hal ini boleh jadi tidak berlaku pada
masyarakat lain.
YARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
//
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
//
3. Kainnya Harus Tebal, Tidak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka dan beliau belum pernah
melihatnya,
…
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
…
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku
belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi,
mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian
tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya),
mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan orang), kepala
mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan
baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR.
Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421 – lihat majalah Al Furqon Gresik)
Ambil dan camkanlah hadits ini wahai
saudariku, karena ancamannya demikian keras sehingga para ulama memasukkannya
dalam dosa-dosa besar. Betapa banyak wanita muslimah yang seakan-akan menutupi
badannya, namun pada hakekatnya telanjang. Maka dalam pemilihan bahan pakaian
yang akan kita kenakan juga harus diperhatikan karena sebagaimana dikatakan
oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan
tidak dapat menyembunyikannya.” Syaikh Al Bani juga menegaskan, “Yang tipis
(transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).”
Bahkan kita ketahui, bahan yang tipis terkadang lebih mudah dalam mengikuti
lekuk tubuh sehingga sekalipun tidak transparan, bentuk tubuh seorang wanita
menjadi mudah terlihat.
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
//
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
//
4. Harus Longgar, Tidak Ketat
Selain kain yang tebal dan tidak tipis,
maka pakaian tersebut haruslah longgar, tidak ketat, sehingga tidak menampakkan
bentuk tubuh wanita muslimah. Hal ini sebagaimana terdapat …dalam hadits dari
Usamah bin Zaid ketika ia diberikan baju Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberikan baju tersebut kepada istrinya.
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahuinya, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن
تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia agar mengenakan baju
dalam di balik Qubthiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa
menggambarkan bentuk tubuh.” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad dan Baihaqi
dengan sanad hasan)
Maka tidak tepat jika seseorang
mencukupkan dengan memakai rok, namun ternyata tetap memperlihatkan pinggul,
kaki atau betisnya. Maka jika pakaian tersebut telah cukup tebal dan longgar
namun tetap memperlihatkan bentuk tubuh, maka dianjurkan bagi seorang muslimah
untuk memakai lapisan dalam. Namun janganlah mencukupkan dengan kaos kaki
panjang, karena ini tidak cukup untuk menutupi bentuk tubuh (terutama untuk
para saudariku yang sering tersingkap roknya ketika menaiki motor sehingga
terlihatlah bentuk betisnya). Poin ini juga menjadi jawaban bagi seseorang yang
membolehkan penggunaan celana dengan alasan longgar dan pinggulnya ditutupi
oleh baju yang panjang. Celana boleh digunakan untuk menjadi lapisan namun
bukan inti dari pakaian yang kita kenakan. Karena bentuk tubuh tetap terlihat
dan hal itu menyerupai pakaian kaum laki-laki. (lihat poin 6). Jika ada yang
beralasan, celana supaya fleksibel. Maka, tidakkah ia ketahui bahwa rok bahkan
lebih fleksibel lagi jika memang sesuai persyaratan (jangan dibayangkan rok
yang ketat/span). Kalaupun rok tidak fleksibel (walaupun pada asalnya
fleksibel) apakah kita menganggap logika kita (yang mengatakan celana lebih
fleksibel) lebih benar daripada syari’at yang telah Allah dan Rasul-Nya
tetapkan. Renungkanlah wahai saudariku!
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
//
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
//
5. Tidak Diberi Wewangian atau Parfum
Perhatikanlah salah satu sabda Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai
wewangian ketika keluar rumah,
…
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
…
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang memakai
wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka
ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا
العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur,
maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian itu
selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada pakaian.”
Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian yang dihasilkan
dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian bahkan lebih
khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi dalam
menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada pakaian
yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang
disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada
kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah
tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara
tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal
deterjen yang digunakan ketika mencuci.
YARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
//
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
//
6. Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki
Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan
larangan seorang wanita menyerupai laki-laki atau sebaliknya (tidak terbatas
pada pakaian saja). Salah satu hadits yang melarang pe…nyerupaan dalam masalah
pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل
يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai
pakaian pria.” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata,
“Kesamaan dalam perkara lahir mengakibatkan kesamaan dan keserupaan dalam
akhlak dan perbuatan.” Dengan menyerupai pakaian laki-laki, maka seorang wanita
akan terpengaruh dengan perangai laki-laki dimana ia akan menampakkan badannya
dan menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan bagi wanita. Bahkan yang
berdampak parah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar